Otentisitas Hadits, sebagai tuntutan ontologis filsafat Hadits, dipelajari secara konseptual dengan mengkaji ta’rif esensi Hadits, baik dalam makna teoritiknya, maupun dalam realitas ostensive, dan unsur-unsurnya (ta’rif ishthilahan, dilalatan, arkanan). Validitas Hadits diketahui dengan ilmu dirayah sebagai epistemologi yang mengkaji kehujahan Hadits melalui kaidah taqsim, kaidah tash-hih dan kaidah tathbiq. Sedangkan reliabilitas Hadits sebagai buah dari kajian axiologis dibahas dalam peranan Hadits sebagai dasar tasyri’. Dalam kajian ta’rif esensi Hadits dan penggunaan kaidah taqsim, tash-hih dan tathbiq, aktivitas dihadapkan kepada kebutuhan takhrij sebagai metode penelusuran Hadits pada semua kitab Hadits untuk menentukan status Hadits dari segi jumlah rawinya, melanjutkan pembahasan dengan menilai kemaqbulannya, mengkaji ta’amulnya dan mensyarah matan Hadits dari berbagai aspek.