Hukum Waris Islam dan Praktek Pembagian Harta Peninggalan

Hukum Waris Islam dan Praktek Pembagian Harta Peninggalan

 Penulis: H. SAIFUDDIN ARIEF, SH.  Category: Hukum  Publisher: Darunnajah Production House  Telah Terbit: 29/04/2007  Laman: 225  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Dimension: 15 x 21 cm More Details
 Deskripsi:

H. SAIFUDDIN ARIEF, SH. Lahir di Banten pada tanggal 15 Agustus 1946. Berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) daerah Kotamadya Tangerang dengan kantor beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No. 158-G, Kreo Ciledug-Tangerang. (Telp. 021.7365919). Menjabat sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia daerah Tangerang dan Ketua Umum Yayasan Darunnajah, Jakarta Selatan.

Ilmu kewarisan Islam pertama kali di dapat dari Pondok Pesantren Modern Darussalam-Gontor ketika mengenyam pendidikan K.M.I. hingga tahun 1965. Ilmu waris kembali dikaji ketika melanjutkan ke fakultas Hukum, Universitas Islam Djakarta. Sempat menjadi asisten dosen dari Bapak Soeroyo Wongsowijoyo, SH. dan Bapak Prof. DR. Tahir Azhari, SH. untuk mata kuliah Ilmu Kewarisan Islam ini di Pendidikan Spesialis Notariat – Universitas Indonesia. Selain itu juga menjadi dosen Ilmu Waris di Sekolah Tinggi Agama Islam Darunnajah, Jakarta serta beberapa perguruan tinggi lain.

Beberapa karya ilmiah banyak ditulisnya dan yang bersangkutan aktif ceramah tentang materi Islam yang aktual di beberapa lembaga sosial.

Pengalaman organisasi di dapat dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Keluarga Pondok Modern Darussalam-Gontor, pengurus Ikatan Notaris Indonesia dari cabang sampai pusat, dan aktif mengurus Pesantren Darunnajah yang membawahi sebelas cabang di Indonesia

 Kembali