Hubungan antara Kajen dan Sarang merupakan bagian dari jaringan ulama Jawa yang tidak hanya menghasilkan karya tafsir, namun juga karya di bidang figh dan ushul fiqh. Usaha para peneliti PUSAT FISI untuk mengembangkan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh merupakan bagian dari kontribusi dunia akademik terhadap tradisi pemikiran Nusantara. Yang menarik, buku ini berhasil menjelaskan gagasan Fiqh Sosial secara utuh, dari teori sampai aplikasi. Sehingga semakin menguatkan bahwa Fiqh Sosial memang layak menjadi pilihan model fiqh Indonesia.
(Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, MA., Rois Syuriah PBNU)
Buku yang ditulis oleh dua Perempuan hebat ini cukup berhasil dalam mengungkap genealogi dan epistemology Fiqh Sosial Kiai Sahal. Buku ini menelusuri Kiai Sahal hingga pada ceruk intelektual terdalamnya ketika fase-fase awal pembentukan intelektual Kiai Sahal. Buku ini berbicara Kiai Sahal sejak dari hulu hingga hilir. Dari situ, buku ini berhasil menjelaskan darimana dan sejak kapan gagasan Fiqh Sosial itu dicetuskan Kiai Sahal. Lalu buku ini menjelaskan metodologi Fiqh Sosial yang dicanangkan Kiai Sahal.
Keberhasilan buku ini dalam mengungkap Fiqh Sosial Kiai Sahal bisa dipahami karena buku ini ditulis oleh orang yang menyaksikan sepak terjang Kiai Sahal sejak dari ruang privat keluarga hingga ruang publik seperti pesantren dan organisasi-organisasi tempat Kiai Sahal berkiprah. Tentu yang utama, buku ini sangat istimewa karena ditulis oleh orang yang mengerti fiqh dan ushul figh; dua ilmu yang sudah sejak lama menjadi trademark Kiai Sahal. Saya berharap, buku ini akan memberi manfaat yang
sebesar-besarnya untuk umat. Selamat membaca! (Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, MA., Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Katib Syuriah PBNU)